Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hal ini mengandung implikasi bahwa
sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang
seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam penerimaan
seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda
yang didasarkan atas jenis kelamiin, agama, ras, suku, Tatar belakang sosial
dan tingkat kemampuan ekonomi.
Anak jalanan, pada hakikatnya, adalah "anak-anak",
sama dengan anak-anak lainnya yang bukan anak jalanan. Untuk pemberdayaan anak
jalanan tidak cukup hanya diberikan stimulus materi, tetapi yang paling penting
adalah diberikan hak untuk memperoleh ” akses ” bagi perubahan kehidupan.
Kehidupan anak jalanan dapat dirubah dan dirintis apabila mereka dapat
memperoleh pendidikan ketrampilan minimal yang dapat meningkatkan ” harga diri
” dan ” martabat ” anak jalanan
Banyak anak yang masih hidup terlantar dan masih
belum mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang wajar. Salah satu fakta
sosial yang sedang merebak adalah mengenai anak jalanan
Kehidupan anak jalanan dapat dirubah atau d rintis apabila mereka dapat memperoleh ketrampilan yang dapat meningkatkan harga diri dan martabat anak jalanan misalnya di ajarka .................
Kehidupan anak jalanan dapat dirubah atau d rintis apabila mereka dapat memperoleh ketrampilan yang dapat meningkatkan harga diri dan martabat anak jalanan misalnya di ajarka .................
Keadaan tersebut merupakan suatu masalah yang dapat
membutuhkan penanganan dari beberapa instansi yang terkait. Pemerintah maupun
masyarakat mencari solusi dalam menangani masalah anak jalanan ini, slaah satu
solusinya adalah banayak pihak yang peduli denga nasib anak jalanan yang
berupaya menanggulangi masalah anak jalanan misalnya dengan mengajar dg hati
anak jalanan
Apa yang terlintas di benak kalian ketika
membayangkan sosok “Anak Jalanan” ? Tidak sedikit diantara kita pasti langsung
membayangkan sosok anak yang nakal, berandalan, susah diatur, kotor dan segala
konotasi negatif lainnya. Pertanyaannya sekarang, apakah mereka yang memilih
untuk menjadi dan disebut anak jalanan ?. Keadaanlah yang memaksa mereka untuk
menghabiskan lebih banyak waktu di jalanan dibandingkan di sekolah atau sekedar
belajar membaca dan menulis. Padahal sesungguhnya pendidikan adalah HAK seluruh
warga negara Indonesia, meskipun mereka adalah bagian dari masyarakat yang
termarjinalkan, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mengeyam pendidikan.