Jumat, 28 Desember 2012

anak jalanan


Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hal ini mengandung implikasi bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu memberi kesempatan belajar yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara. Dengan demikian, dalam penerimaan seseorang sebagai peserta didik, tidak dibenarkan adanya perlakuan yang berbeda yang didasarkan atas jenis kelamiin, agama, ras, suku, Tatar belakang sosial dan tingkat kemampuan ekonomi.
Anak jalanan, pada hakikatnya, adalah "anak-anak", sama dengan anak-anak lainnya yang bukan anak jalanan. Untuk pemberdayaan anak jalanan tidak cukup hanya diberikan stimulus materi, tetapi yang paling penting adalah diberikan hak untuk memperoleh ” akses ” bagi perubahan kehidupan. Kehidupan anak jalanan dapat dirubah dan dirintis apabila mereka dapat memperoleh pendidikan ketrampilan minimal yang dapat meningkatkan ” harga diri ” dan ” martabat ” anak jalanan
Banyak anak yang masih hidup terlantar dan masih belum mendapat kesempatan memperoleh pendidikan yang wajar. Salah satu fakta sosial yang sedang merebak adalah mengenai anak jalanan
Kehidupan anak jalanan dapat dirubah atau d rintis apabila mereka dapat memperoleh ketrampilan yang dapat meningkatkan harga diri dan martabat anak jalanan misalnya di ajarka .................
Keadaan tersebut merupakan suatu masalah yang dapat membutuhkan penanganan dari beberapa instansi yang terkait. Pemerintah maupun masyarakat mencari solusi dalam menangani masalah anak jalanan ini, slaah satu solusinya adalah banayak pihak yang peduli denga nasib anak jalanan yang berupaya menanggulangi masalah anak jalanan misalnya dengan mengajar dg hati anak jalanan
Apa yang terlintas di benak kalian ketika membayangkan sosok “Anak Jalanan” ? Tidak sedikit diantara kita pasti langsung membayangkan sosok anak yang nakal, berandalan, susah diatur, kotor dan segala konotasi negatif lainnya. Pertanyaannya sekarang, apakah mereka yang memilih untuk menjadi dan disebut anak jalanan ?. Keadaanlah yang memaksa mereka untuk menghabiskan lebih banyak waktu di jalanan dibandingkan di sekolah atau sekedar belajar membaca dan menulis. Padahal sesungguhnya pendidikan adalah HAK seluruh warga negara Indonesia, meskipun mereka adalah bagian dari masyarakat yang termarjinalkan, mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mengeyam pendidikan.